Senin, 02 Februari 2015

AD / ART Organisasi Pemuda Pancasila

ANGGARAN DASAR
PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH

DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.

Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada Negera Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945, dengan ini mempersatukan diri dalam wadah  Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama PEMUDA PANCASILA

Pasal 2
Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal 28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila

Pasal 5
Organisasi Pemuda Pancasila bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen

Pasal 7
  1. Organisasi Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
  2. Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan  yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.

BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN

Pasal 8
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
  • Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  1. Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
  3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
  4. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
  • Di Bidang Ideologi dan Politik
  1. Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Memupuk kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.

  • Di Bidang Ekonomi
  1. Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan  ekonomi rakyat.
  • Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
  • Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi  pekerti luhur, terampil  dan cerdas.
  • Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
  • Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasioanal.
  • Menbagun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
  1. Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
  2. Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.

  • Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
  1. Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam dan lingkungan hidup.
  2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
  3. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
  • Di Bidang Hubungan Luar Negeri
  1. Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional ataupun era globalisasi.
  2. Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

  • Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
  3. Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara

BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
  1. Anggota Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
  • Anggota Biasa
  • Anggota Kehormatan
  • Anggota Luar Biasa
          3. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

    BAB VIII
    KEDAULATAN

    Pasal 13
    Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.

    BAB IX
    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

    Pasal 14
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
    • Musyawarah Besar (MUBES)
    • Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
    • Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR)
    • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
    • Rapat Pleno

    Pasal 15
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
    • Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
    • Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
    • Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
    • Rapat Pleno

    Pasal 16
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
    • Musyawarah Cabang (MUSCAB)
    • Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSWILCAB)
    • Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
    • Rapat Pleno

    Pasal 17
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
    • Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
    • Rapat Pleno

    Pasal 18
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
    • Musyawarah Ranting (MUSRAN)
    • Rapat Pleno

    Pasal 19
    Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
    • Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN)
    • Rapat Pleno
    Pasal 20
    1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
    2. Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB X
    QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
    Pasal 21
    1. Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
    2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
    3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
    4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
    5. Pengambialn keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang hadir.
    6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran  organisasi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis Pimpinan Wilayah  dan Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah yang hadir.

    BAB XI
    SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN

    Pasal 22
    Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
    • Tingkat Nasional, keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    • Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
    • Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    • Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
    • Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
    Pasal 23
    1. Organisasi Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
    2. Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
    3. Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XII
    LEMBAGA DAN BADAN
    Pasal 24
    1. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
    2. Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
    3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
    4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
    5. Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XIII
    KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
    Pasal 25
    • Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
    • Iuran wajib anggota
    • Sumbangan yang tidak mengikat
    • Usaha-usaha yang syah
    • Iuran sukarela pengurus
    • Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan organisasi
    Pasal 26
    1. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris.
    2. Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang membubarkan organisasi sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.

    BAB XIV
    KETENTUAN KHUSUS
    Pasal 27
    1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
    2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.

    BAB XV
    PERATURAN PERALIHAN
    Pasal 28
    1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
    2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Besar/  Musyawarah Besar Luar Biasa.

    BAB XVI
    PENUTUP
    Pasal 29
    1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
    2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.



    PEMUDA PANCASILA

    BAB I
    LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
    SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
    Pasal 1
    1. Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila didalam perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila. 
    2. Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan kesatria. 
    3. Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka Tunggal Ika. 
    4. Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.
    Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam  melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
    Pohon Beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
    Kepala Banteng berwarna hitam dengan warna dasar warna merah melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn sosial bagi rakyat Indonesia.
    1. Stempel
    • Bentuk bulat didalamnya terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
    • Tinta stempel berwarna merah.
    1. Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menertakan warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
    2. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
    • Warna merah dasar.
    • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
    • Disamping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila.
    1. Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
    • Warna dasar merah.
    • Ditengah-tengah perisai Pancasila.
    • Tulisan putih.
    1. Seragam Organisasi terdiri dari:
    • Safari warna biru gelap an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
    • Baju lengan pendek dan lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
    • Baju lengan panjang hitam.
    • Celana biru gelap, hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
    • Baret berwarna merah darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
    Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
    1. Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
    2. Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:

    Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
    - Lengan kanan  : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan
      hitam, dasar putih.
                - Lengan kiri                 : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
      ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
      Dua benderah merah putih yang bersilangan.
                - Dada kanan  : Nama Anggota.
                - Dada kiri                   : Lambang Pemuda Pancasila.

    Pasal 2
    Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
     - Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
     - Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
     - Berideologi satu, ideologi Pancasila.

    Pasal 3
    Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
    “Pancasila Abadi”

    Pasal 4
    Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
    “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”

    Pasal 5
    Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
    “Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
    “Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x

    Pasal 6
    Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.

    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 7
    Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
    1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
    2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi Pemuda Pancasila.
    3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
    4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang secara tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
    5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi.

    Pasal 8
    Anggota Luar Biasa adalah anggota tang telah memperlihatkan/ membuktuikan kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam pemgembangan organisasi.

    Pasal 9
    Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.

    BAB III
    KADER
    Pasal 10
    1. Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir, pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
    2. Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/ piagam sebagai kader dan merupakan pengerak inti organisasi.
    3. Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
    • Kader Pratama
    • Kader Madya
    • Kader Ulama
    • Kader Kecabangan
    1. Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
    2. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

    BAB IV
    HAK DAN KEWAJIBAN
    Pasal 11
    1. Setiap anggota mempunyai hak:
    • Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
    • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
    • Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun tertulis.
    • Dipilih.
    • Menbela diri.
    • Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
    1. Setiap anggota berkewajiban:
    • Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
    • Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
    • Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
    • Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
    • Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
    • Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
    • Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
    • Khusu bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
    • Membayar iuran wajib anggota.
    • Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
    Pasal 12
    1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
    2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.

    BAB V
    SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
    Pasal 13
    1. Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
    • Teguran lisan.
    • Teguran tertulis.
    • Pemberhentian sementara.
    • Pemecatan.
    1. Sanksi yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
    2. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai tingkatannya.
    3. Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nsional atas usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
    4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
    5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasidan hak anggota atas kebenaranargumentasinya yang diverifikasioleh sesuatu komisi yang dibentuk.
    Pasal 14
    1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
    • Meninggal dunia.
    • Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
    • Dipecat oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
    • Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
    1. Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
    • Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
    • Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
    1. tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
    • Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
    • Memberikan teguran tulisan.
    • Jika tidakdijawabatau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
    • Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan Wilayah dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
    1. Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
    • Membatalkan pemberhentian sementara.
    • Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
    • Memecat.

    BAB VI
    KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
    Pasal 15
    1. Musyawarah Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
    • Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
    • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
    • Menilai dan menetapkan alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti lima tahun.
    • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
    • Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
    • Menetapakan lembaga dan badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
    • Menetapkan badan verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
    • Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
    1. Musyawarah Besar dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Nasioanal.
    • Majelis Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Lembaga/ Badan tingkat Nasional
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
    1. Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
    3. Majelis Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional.
    4. Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    5. Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.
    Pasal 16
    1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar.
    2. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
    • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis Pimpinan Cabang.
    Pasal 17
    1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
    • Menetapkan program wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
    • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti liama tahun.
    • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
    • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat wilayah  dalam menghadapi persoalan wilayah.
    • Mensahkan atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota yang telah diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Nasional.
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
    • Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    Pasal 18
    1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Wilayah.
    2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional.
    • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu Pimpinan Anak Cabang.
    Pasal 19
    1. Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
    • menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
    • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti empat tahun.
    • Menetapkan Majelis Pertimbangan.
    • Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
    1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
    • Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
    Pasal 20
    1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang.
    2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Cabang.
    • Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    Pasal 21
    1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
    • Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga tahun.
    • Menetapkan Penasehat Anak Cabang.
    1. Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
    • Pimpinan Anak Cabang.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Pimpinan Ranting.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
    Pasal 22
    1. Musyawarah Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang:
    • Memilih dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
    • Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
    • Menetapkan Penasehat Ranting.
    1. Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
    • Pimpinan Ranting.
    • Pimpinan Anak Cabang.
    • Penasehat Ranting.
    • Anggota Ranting.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
    Pasal 23
    1. Rapat Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak merekomendasikan Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional apabila:
    • Ketua umum berhalangan tetap/ meninggal, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
    • Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
    1. Rapat Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
    2. Rapat Pimpinan Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran kebijakan organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
    3. Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Nasional.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    Pasal 24
    1. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan.
    2. Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    3. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Nasional.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
    Pasal 25
    1. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
    2. Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
    • Majelis PimpinanWilayah.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
    • Majelis Pimpinan Nasional.
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
    Pasal 26
    1. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Cabang.
    2. Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
    3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
    • Majelis Pimpinan Cabang.
    • Majelis Pimpinan Wilayah.
    • Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
    • Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
    • Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

    Pasal 27
    Rapat Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
    1. Kolektif Majelis Pimpinan.
    2. Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
    3. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

    Pasal 28
    Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
    1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
    2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.

    Pasal 29
    Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat Internal di masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Anak Cabang.

    Pasal 30
    Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.

    BAB VII
    HAK BICARA DAN HAK SUARA

    Pasal 31
    Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.

    BAB VIII
    SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN

    Pasal 32
    Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut:
    Majelis Pimpinan Nasional:
    1. 1 (satu) orang Ketua Umum.
    2. 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
    3. 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
    4. 1 (satu) orang Seketaris Umum
    5. 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
    6. 1 (satu) orang Bendahara Umum.
    7. 2 (dua) orang Bendahara.
    8. 3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
    9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

    Pasal 33
    Majelis Pimpinan Wilayah:
    1. 1 (satu) orang Ketua.
    2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
    3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
    4. 1 (satu) orang Seketaris.
    5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
    6. 1 (satu) orang Bendahara.
    7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
    8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
    9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

    Pasal 34
    Majelis Pimpinan Cabang:
    1. 1 (satu) orang Ketua.
    2. 2 (dua) orang Wakil Ketua.
    3. 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
    4. 1 (satu) orang Seketaris.
    5. 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
    6. 1 (satu) orang Bendahara.
    7. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
    8. 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
    9. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

    Pasal 35
    Pimpinan Anak Cabang:
    1. 1 (satu) orang Ketua.
    2. 6 (enam) orang Wakil Ketua.
    3. 1 (satu) orang Seketaris.
    4. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
    5. 1 (satu) orang Bendahara.
    6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
    7. 3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.

    Pasal 36
    Pimpinan Ranting:
    1. 1 (satu) orang Ketua.
    2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
    3. 1 (satu) orang Seketaris.
    4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
    5. 1 (satu) orang Bendahara.

    Pasal 37
    Pimpinan Anak Ranting:
    1. 1 (satu) orang Ketua.
    2. 1 (satu) orang Wakil Ketua.
    3. 1 (satu) orang Seketaris.
    4. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
    5. 1 (satu) orang Bendahara.
    Pasal 38
    1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
    • Organisasi dan Keanggotaan
    • Ideologi dan Politik
    • Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
    • Litbang dan Kaderisasi
    • Ekonomi
    • Agama, Sosial dan Budaya
    • Hukum dan HAM
    • Pengembangan Usaha
    • Alam dan Lingkungan Hidup
    • Hubungan Luar Negeri
    1. Untuk bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di atas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan untuk bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.

    Pasal 39
    Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.

    BAB IX
    SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
    DAN PENASEHAT

    Pasal 40
    Majelis Pertimbangan terdiri dari:
    1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I, dan Dati II.
    2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
    3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
    4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

    Pasal 41
    Penasehat terdiri dari:
    1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
    2. Unsur-unsur permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
    3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
    4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.

    Pasal 42
    Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah dan Cabang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Ketua
    2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
    3. 1 (satu) orang Sekretaris
    4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

    Pasal 43
    Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang Ketua
    2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
    3. 1 (satu) orang Sekretaris
    4. Sejumlah anggota sesuai keperluan

    BAB X
    WEWENANG DAN TUGAS POKOK

    Pasal 44
    Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
    1. Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
    2. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
    3. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
    4. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
    5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan hidup organisasi Pemuda Pancasila.

    Pasal 45
    Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
    1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
    2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
    3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
    4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
    5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

    Pasal 46
    Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
    1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
    2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
    3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
    4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di tingkat cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
    5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat cabang, khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.

    Pasal 47
    Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
    1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
    2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.

    Pasal 48
    Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
    1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
    2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.

    Pasal 49
    Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
    1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
    2. Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya

    Pasal 50
    Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
    1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
    2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
    3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat Nasional.
    4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya yang saling mendukung dan bermanfaat.
    5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
    6. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
    7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
    8. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
    9. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
    10. Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.

    Pasal 51
    Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
    1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan Peraturan Organisasi.
    2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
    3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
    4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
    5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
    6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
    7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
    8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
    9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
    10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.

    Pasal 52
    Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
    1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab, Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
    2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
    3. Menberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
    4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
    5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
    6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
    7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
    8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
    9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
    10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.

    Pasal 53
    Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
    1. Melaksanakan program kegiatan.
    2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
    3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
    4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
    5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.

    Pasal 54
    Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
    1. Melaksanakan program kegiatan.
    2. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
    3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
    4. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
    5. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
    Pasal 55
    1. Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
    2. Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan pembinaan trhadap anggotanya.
    3. Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.
    Pasal 56
    1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
    • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
    • Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
    • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
    • Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
    • Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
    • Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
    1. Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
    Pasal 57
    1. Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
    • Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun tidak diminta.
    • Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk berdialog.
    • Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
    • Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
    • Mendampingi Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
    •  Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
    1. Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.

    Pasal 58
    Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
    1. sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
    2. sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.

    BAB XI
    PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
    Pasal 59
    1. Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
    2. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
    3. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
    4. Tingkat Anak Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
    5. Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
    6. Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh) orang anggota.

    BAB XII
    MASA BAKTI

    Pasal 60
    Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
    1. Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
    2. Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
    3. Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
    4. Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
    5. Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
    6. Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.

    BAB XIII
    LEMBAGA DAN BADAN

    Pasal 61
    Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.

    BAB XIV
    HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
    MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
    Pasal 62
    1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
    2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Malejis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
    3. Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
    4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, dirinci lebig lanjut dalam peraturan organisasi.

    BAB XV
    PERATURAN PERALIHAN
    Pasal 63
    1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
    2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
    3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
    4. Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    BAB XVI
    PENUTUP

    Pasal 64
    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Related Articles:

    1 comment

    10 Februari 2015 pukul 23.56

    https://www.youtube.com/channel/UCxCDnP9JbRVlD0DjSGjC0EQ

    Posting Komentar