ANGGARAN DASAR
PEMUDA PANCASILA
MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka
penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus
1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak
berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda
yang tak ternilai.
Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang demokrati adil dan
makmur materiil dan spiritual berdasarkan PANCASILA sebagaimana yang
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa oleh
karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung
jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami
masyarakat warga Negara Indonesia yang bersemangatkan Sumpah Pemuda
1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945, berideologi Pancasila, berjiwa
patriotik dan militan, setia dan konsekuen kepada Negera Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasial dan UUD 1945, dengan ini
mempersatukan diri dalam wadah Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Pemuda Pancasila yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama PEMUDA PANCASILA
Pasal 2
Organisasi Pemuda Pancasila didirikan pada tanggal 28 Oktober 1959 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi Pemuda Pancasila berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi PEMUDA PANCASILA berazaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi
Pemuda Pancasila bertujuan untuk melestarikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
Status Organisasi Pemuda Pancasila adalah Independen
Pasal 7
- Organisasi
Pemuda Pancasila bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras,
suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik
kemasyarakatan.
- Organisasi Pemuda Pancasila memiliki sifat
mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan, persaudaraan,
patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.
BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN
Pasal 8
Organisasi
Pemuda Pancasila memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi
perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
- Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Memajukan peran dan program Pemuda Pancasila sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
- Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kade-kader bangsa.
- Mengokohkan
basis dan menguatkan eksistensi Pemuda Pancasila sebagai
organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
- Di Bidang Ideologi dan Politik
- Melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen sebagaimana yang tercatum dalam pembukaan UUD 1945.
- Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Memupuk
kesadaran dan penghayatan akan arti hakekat nusantara sebagai
kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial-budaya
dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
- Membangun kedaulatan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Di Bidang Agama, Sosial dan Budaya
- Membangun masyarakat Indonesia yang berbudi pekerti luhur, terampil dan cerdas.
- Memajukan kebudayaan daerah secara nasional.
- Membangun solidaritas dan kesetiakawanan nasioanal.
- Menbagun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Di Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
- Mewujudkan Indonesia yang nyaman, aman, tentram dan damai.
- Mewujudkan pertahanan keamanan rakyat semesta.
- Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
- Mewujudkan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan berwawasan alam dan lingkungan hidup.
- Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
- Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
- Di Bidang Hubungan Luar Negeri
- Mendukung kesetaraan bangsa Indonesia dalam tatanan kehidupan Internasional ataupun era globalisasi.
- Mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.
- Mewujudkan kepastian hak-hak warga negara
BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 9
Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 10
Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Organisasi Pemuda Pancasila memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi
berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian
seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
- Anggota
Pemuda Pancasila ialah warga negara Indonesia yang setia pada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Keanggotaan Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
- Anggota Luar Biasa
3. Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan Organisasi Pemuda Pancasila di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Nasional terdiri dari:
- Musyawarah Besar (MUBES)
- Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
- Rapat Pimpinan Paripurna (RAPIMPUR)
- Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
- Rapat Pleno
Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Wilayah terdiri dari:
- Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB)
- Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
- Rapat Pleno
Pasal 16
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Cabang terdiri dari:
- Musyawarah Cabang (MUSCAB)
- Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSWILCAB)
- Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
- Rapat Pleno
Pasal 17
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Cabang terdiri dari:
- Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB)
- Rapat Pleno
Pasal 18
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Ranting terdiri dari:
- Musyawarah Ranting (MUSRAN)
- Rapat Pleno
Pasal 19
Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi Pemuda Pancasila di Tingkat Anak Ranting terdiri dari:
- Musyawarah Anak Ranting (MUSANRAN)
- Rapat Pleno
Pasal 20
- Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Besar (Mubes).
- Kekuasaan, wewenagan musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
- Quorum
musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
setengah ditembah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
- Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila
pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat
tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang
berdasarkan suara terbanyak.
- Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
- Pengambialn
keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang
hadir.
- Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh
dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis
Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimp[inan Cabang yang definitif.
Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur
utusan anggota musyawarah yang hadir.
BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 22
Kedudukan Organisasi Pemuda Pancasila di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
- Tingkat Nasional, keberdudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
- Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
- Tingkat Kecamatan berkedudukan di daerah Kecamatan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang.
- Tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di daerah Kelurahan/Desa dipimpin oleh Majelis Pimpinan Ranting.
- Tingkat RW atau yang setingkat dipimpin oleh Majelis Pimpinan Anak Ranting.
Pasal 23
- Organisasi
Pemuda Pancasila di tingkat Nasional, tingkat Propinsi, tingkat
Kabupaten/Kota mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
- Di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat.
- Susunan
dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis
Pimpinan, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Majelis Pertimbangan
dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 24
- Organisasi
Pemuda Pancasila mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga
sesuai kebutuhan organisasi seperti: LPPH, Tani dan Nelayan,
Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, Perempuan/Srikandi, Koti
Mahatindana dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti:
Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
- Organisasi Pemuda Pancasila mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
- Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat nasional, wilayah dan cabang.
- Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat nasional atau tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
- Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi Pemuda Pancasila diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
- Keuangan Organisasi Pemuda Pancasila diperoleh dari:
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha yang syah
- Iuran sukarela pengurus
- Iuran wajib anggota diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 26
- Kekayaan
Organisasi Pemuda Pancasila adalah semua barang yang bergerak
dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan
investaris.
- Kekayaan Organisasi Pemuda Pancasila setelah
dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Besar yang
membubarkan organisasi sesuai Bab X Pasal 21 Anggaran Dasar.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 27
- Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar
Biasa.
- Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Besar Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, atas
permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari MPW dan atau 2/3 MPC.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 28
- Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi
dalam Rapat Pimpinan Paripurna.
- Apabila timbul perbedaan
tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini
diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam
Musyawarah Besar/ Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 29
- Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
PEMUDA PANCASILA
BAB I
LAMBANG, IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
- Lambang Organisasi Pemuda Pancasila ialah lambang Pancasila didalam perisai dan dibagian atas bertuliskan Pemuda Pancasila.
- Warna Dasar lambang adalah merah darah yang mengandung arti gagah perkasa dan kesatria.
- Perisai Pancasila sesuai dengan Perisai yang terlukis dalam lambang negara Bhinneka Tunggal Ika.
- Warna lambang Pancasila sesuai dengan aslinya.
Bintang berwarna kuning dengan dasar warna hitam melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rantai berwarna kuning dengan dasar warna merah, melambangkan kemanusiaan yang adil beradab.
Pohon Beringin berwarna hijau dengan dasar warna putih melambangkan persatuan Indonesia.
Kepala
Banteng berwarna hitam dengan warna dasar warna merah melambangkan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
Padi berwarna kuning, Kapas berwarna hijau/putih dengan dasar warna putih melambangkan keadialn sosial bagi rakyat Indonesia.
- Stempel
- Bentuk bulat didalamnya terdapatlambang Pemuda Pancasila dengan diameter 4,5 cm.
- Tinta stempel berwarna merah.
- Kartu
Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menertakan
warna merah putih serta di cantumkan lambang Pemuda Pancasila.
- Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
- Warna merah dasar.
- Ditengah-tengah perisai Pancasila.
- Disamping kanan kiri bertuliskan Pemuda Pancasila.
- Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
- Warna dasar merah.
- Ditengah-tengah perisai Pancasila.
- Tulisan putih.
- Seragam Organisasi terdiri dari:
- Safari warna biru gelap an loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi warna hitam coklat.
- Baju lengan pendek dan lengan panjang loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi waran hitam coklat.
- Baju lengan panjang hitam.
- Celana biru gelap, hitam, jeans hitam, dan loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
- Baret berwarna merah darah les putih, topi pet loreng berwarna dasar oranye dengan kombinasi hitam coklat.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
- Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua).
- Kelengkapan seragam organisasi teridiri dari:
Jaket memakai 4 (empat) tanda yaitu:
- Lengan kanan : Badge Bhinneka Tunggal Ika di dalam bulatan
hitam, dasar putih.
- Lengan kiri : Nama wilayah/menurut jenjangnya dan tanda
ciri wilayah sesudah dilaporkan kepada DPP.
Dua benderah merah putih yang bersilangan.
- Dada kanan : Nama Anggota.
- Dada kiri : Lambang Pemuda Pancasila.
Pasal 2
Ikrar Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Berideologi satu, ideologi Pancasila.
Pasal 3
Tekad Organisasi Pemuda Pancasila adalah
“Pancasila Abadi”
Pasal 4
Semboyan Organisasi Pemuda Pancasila
“Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”
Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah:
“Merdeka” 1x dijawab “Merdeka” 1x
“Pancasila” 3x dijawab “Abadi” 3x
Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila adalah Mars Pemuda Pancasila dan Putra/i Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
- Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 15 tahun.
- Menyatakan
persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah
Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan
Organisasi Pemuda Pancasila.
- Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
- Setiap
calon anggota dinyatakan sah sebagai anggoata apabila telah
mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi Pemuda Pancasila yang secara
tehnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi emuda Pancasila diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Anggota
Luar Biasa adalah anggota tang telah memperlihatkan/ membuktuikan
kesetisannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh)
tahun dan dianggap berjasa dan menaru perhatian alam pemgembangan
organisasi.
Pasal 9
Anggota
Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh
masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan
Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.
BAB III
KADER
Pasal 10
- Kader
adalah kekuatan inti organisasi, selaku pengerak, pemikir,
pengagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi
pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan
negara.
- Kader Organisasi Pemuda Pancasila ialah anggota Pemuda
Pancasila yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
kaderisasi formal Pemuda Pancasila dan dinyatakan lulus dengan
sertifikat/ piagam sebagai kader dan merupakan pengerak inti
organisasi.
- Kader Organisasi Pemuda Pancasila terdiri dari:
- Kader Pratama
- Kader Madya
- Kader Ulama
- Kader Kecabangan
- Kaderisasi
adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan,
memandirikan dan mengakarkan Pemuda Pancasila dalam kehidupan
masyarakat dan bangsa.
- Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
- Setiap anggota mempunyai hak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
- Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstuktifdan posiotif baik secara lisan maupun tertulis.
- Dipilih.
- Menbela diri.
- Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban:
- Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
- Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Besar.
- Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
- Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
- Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
- Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
- Khusu bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
- Membayar iuran wajib anggota.
- Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
- Anggota
Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran
yang bertalian dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada
semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja
organisasi.
- Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat
serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta
ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.
BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
- Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemecatan.
- Sanksi
yang berupa teguran lisan danteguran tertulis serta
pemberhaentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap
jenjang dan tingkatan organisasi.
- Teguran lisan dan
tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi
oleh Majelis Pimpinan Nasional atau kepemimpinan setingkat
diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai
tingkatannya.
- Pemberhetian sementara dilakukan oleh Majelis
Pimpinan Nsional atas usul Majelis Pimpinan Wilayah atau oleh
Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
- Khusus
sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis
Pimpinan Nasional setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri dihadapan forum Musyawarah Besar.
- Rehabilitasi
dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasidan hak
anggota atas kebenaranargumentasinya yang diverifikasioleh
sesuatu komisi yang dibentuk.
Pasal 14
- Anggota dinyatakan berhenti apabila:
- Meninggal dunia.
- Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Dipecat
oleh Majelis Pimpinan Nasional atas usul Mjelis Pimpinan Wilayah dan
atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau
beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara
sengaja.
- Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
- Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
- Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
- Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
- tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
- Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
- Memberikan teguran tulisan.
- Jika tidakdijawabatau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
- Keputusan
yang diambil oleh Majelis Pimpinan Nasional atau Majelis Pimpinan
Wilayah dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Besar.
- Mengenai
pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung
jawabkan pada Musyawarah Besar dengan pemberian kesempatan membela diri
akan diambil keputusan dalam bentuk:
- Membatalkan pemberhentian sementara.
- Menetapkan pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
- Memecat.
BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
- Musyawarah
Besar emuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi yang diadakan sekali dalam lima tahun danberwenang:
- Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahy Tangga.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
- Menilai dan menetapkan alporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Nasional.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional dan menyusun
komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti lima tahun.
- Menetapkan Majelis Pertimbangan.
- Menetapkan
keputusan pemberhentian sementara, pemecahan an atau merehabilitasi
anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
- Menetapakan lembaga dan badan organisasi Pemuda Pancasila atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
- Menetapkan badan verfikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
- Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menhadapi persoalan nasional maupun internaisonal.
- Musyawarah Besar dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Nasioanal.
- Majelis Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Lembaga/ Badan tingkat Nasional
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasioanl.
- Penyelenggaraan Musyawarah Besar dilakukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
- Bahan,
acara dan tata tertib Musyawarah Besar dipersiapkan oleh Majelis
Pimpinan Nasional untuk dimajukan ke Musyawarah Besar.
- Majelis
Pimpinn Nasional memberikan pertanggungjawabannya kepada
Musyawarah Besar dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis
Pimpinan Nasional.
- Musyawarah Besar dipimpin oleh Majelis Pimpinan Nasional.
- Tempat Musyawarah Besar ditentukan oleh Majelis Pimpiana Nasional.
Pasal 16
- Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Besar.
- Musyawarah
Besar Luar Biasa diselenggarakan atas dasar rekomendasi Rapat
Pimpinan Paripurna (Rapimpur) Majelis Pimpinan Nasional dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Sebagai permintaan Majelis
Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan
terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar.
- Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Wilayah dan ½(setengah) ditambah satu Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 17
- Musyawarah
Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Wilayah
yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun dan berwenang:
- Menetapkan program wilayah dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Wilayah.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi
kepengurusan kolektif untuk masa bakti liama tahun.
- Menetapkan Majelis Pertimbangan.
- Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat wilayah dalam menghadapi persoalan wilayah.
- Mensahkan
atau menolak pemberhentian sementara terhadap anggota yang telah
diberhentikan sementara oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Nasional.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
- Undang-undangan lainnya yang detentuksn oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Wilayah.
- Musyawarah
Wilayah Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/
instruksi Majelis Pimpinan Nasional apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal
yang mendasar yang memaksa di Majelis Pimpinan Wilayah dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Nasional.
- Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
- Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Cabang dan atau ½ (setengah) ditambah satu Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 19
- Musyawarah
Cabang Pemuda Pancasila adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Cabang yang diadakan sekali dalam empat tahun dan berwenang:
- menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Pemuda Pancasila.
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
- Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti empat tahun.
- Menetapkan Majelis Pertimbangan.
- Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
- Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
- Majelis Pimpinan Anak Cabang.
- Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 20
- Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang sama dengan Musyawarah Cabang.
- Musyawarah
Cabang Luar Biasa diselenggarakan tas dasar keputusan/ instruksi
Majelis Pimpinan Wilayah apabila kelangsungan hidup organisasi
dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar
yang memaksa di Majelis Pimpinan Cabang dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Wilayah.
- Sebagai permintaan Majelis Pimpinan Cabang.
- Sebagai permintaan 2/3 (dua pertiga) Majelis Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 21
- Musyawarah
Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di
tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan
berwenang:
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang.
- Memilih
dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang dan komposisi
kepengurusan personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti tiga
tahun.
- Menetapkan Penasehat Anak Cabang.
- Musyawarah Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
- Pimpinan Anak Cabang.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Pimpinan Ranting.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 22
- Musyawarah
Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat
Kelurahan/ Desa yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan
berwenang:
- Memilih dan menetapkan laporan pertanggung
jawaban Pimpinan Ranting. dan komposisi kepengurusan personalia
funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
- Memilih dan
menetapkan Ketua Pimpinan Ranting dan komposisi kepengurusan
personalia funsionaris kolektif untuk masa bakti dua tahun.
- Menetapkan Penasehat Ranting.
- Musyawarah Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
- Pimpinan Ranting.
- Pimpinan Anak Cabang.
- Penasehat Ranting.
- Anggota Ranting.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 23
- Rapat
Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila yang hendak merekomendasikan
Mubeslub adalah forum rapat tertinggi organisasi di tingkat nasional
yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Majelis Pimpinan Nasional
apabila:
- Ketua umum berhalangan tetap/ meninggal,
berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya sehingga menganggu/ mengancam kelangsungan hidup organisasi.
- Organisasi mengalami keadaan genting yang memaksa.
- Rapat
Pimpinan Paripurna adalah forum rapat tertinggi organisasi di
tingkat Nasional hnay amempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi
dan menetapkan rekomendasi dan keputusan-keputusan lainnya yang
tidak bertentangan dengan kekuasaan dan wewenang Musyawarah Besar
atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Rapat Pimpinan
Paripurna berwenang merekomendasikan pemikiran kebijakan
organisasi yang akan dibahas dalam Musyawarah Besar atau
Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Nasional.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 24
- Rapat
Kerja Nasional Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja
organisasi di tingkat Nasional yang diadakan minimal sekali dalam satu
periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program
kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang akan
dilaksanakan Majelis Pimpinan.
- Rapat Kerja Nasional Pemuda Pancasila dilaksanakan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
- Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Nasional.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Nasional.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Lembaga/ Badan tingkat Nasional.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Nasional.
Pasal 25
- Rapat
Kerja Wilayah Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja
organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali
dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan
program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan
dilaksanakan Majelis Pimpinan Wilayah.
- Rapat Kerja Wilayah Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
- Majelis PimpinanWilayah.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Wilayah.
- Majelis Pimpinan Nasional.
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 26
- Rapat
Kerja Cabang Pemuda Pancasila adalah forum rapat kerja
organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu
periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja
jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan
Majelis Pimpinan Cabang.
- Rapat Kerja Cabang Pemuda Pancasila diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
- Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
- Majelis Pimpinan Cabang.
- Majelis Pimpinan Wilayah.
- Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
- Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
- Undang-undangan lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Rapat
Pleno Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum
internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
- Kolektif Majelis Pimpinan.
- Ketua-Ketua Lembaga dan badan.
- Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 28
Rapat
Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum
rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
- Unsur Harian Majelis Pimpinan.
- Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
Pasal 29
Rapat
Pleno Pimpinan Anak Cabang ialah forum rapat Internal di
masing-masing Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif
Anak Cabang.
Pasal 30
Rapat Ranting ialah forum internal di masing-masing Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Ranting.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 31
Pelaksanaan
Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang
diatur dalamBab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam
peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.
BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 32
Susunan dan Komposisi Kepemimpinan Majelis Pimpinan, adalah sebagai berikut:
Majelis Pimpinan Nasional:
- 1 (satu) orang Ketua Umum.
- 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum.
- 10 (sepuluh) orang Ketua-Ketua.
- 1 (satu) orang Seketaris Umum
- 10 (sepuluh) orang Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara Umum.
- 2 (dua) orang Bendahara.
- 3 (tiga) orang anggota Masing-masing bidang.
- Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 33
Majelis Pimpinan Wilayah:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 2 (dua) orang Wakil Ketua.
- 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
- 1 (satu) orang Seketaris.
- 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
- 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
- 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
- Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 34
Majelis Pimpinan Cabang:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 2 (dua) orang Wakil Ketua.
- 9 (sembilan) orang Ketua Bidang.
- 1 (satu) orang Seketaris.
- 9 (sembilan) orang Wakil Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
- 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
- 4 (empat) orang anggota masing-masing bidang.
- Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 35
Pimpinan Anak Cabang:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 6 (enam) orang Wakil Ketua.
- 1 (satu) orang Seketaris.
- 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
- 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
- 3 (tiga) orang anggota masing-masing bidang.
Pasal 36
Pimpinan Ranting:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 1 (satu) orang Wakil Ketua.
- 1 (satu) orang Seketaris.
- 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 37
Pimpinan Anak Ranting:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 1 (satu) orang Wakil Ketua.
- 1 (satu) orang Seketaris.
- 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
Pasal 38
- Bidang-bidang Majelis Pimpinan Nasional terdiri dari:
- Organisasi dan Keanggotaan
- Ideologi dan Politik
- Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankamnas)
- Litbang dan Kaderisasi
- Ekonomi
- Agama, Sosial dan Budaya
- Hukum dan HAM
- Pengembangan Usaha
- Alam dan Lingkungan Hidup
- Hubungan Luar Negeri
- Untuk
bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan
Cabang terdiri dari point (a) sampai point (i) ayat 1 Pasal 38 di atas
yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan dan
untuk bidang-bidang di tingkat anak cabang disesuaikan kebutuhan.
Pasal 39
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
Pasal 40
Majelis Pertimbangan terdiri dari:
- Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat pusat, Dati I, dan Dati II.
- Unsur-unsur
permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup
dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
- Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
- Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 41
Penasehat terdiri dari:
- Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
- Unsur-unsur
permintaan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup
dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan generasi muda.
- Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
- Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 42
Majelis Pertimbangan di tingkat Nasional , Wilayah dan Cabang terdiri dari:
- 1 (satu) orang Ketua
- 1 (satu) orang Wakil Ketua
- 1 (satu) orang Sekretaris
- Sejumlah anggota sesuai keperluan
Pasal 43
Penasehat Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting terdiri dari:
- 1 (satu) orang Ketua
- 1 (satu) orang Wakil Ketua
- 1 (satu) orang Sekretaris
- Sejumlah anggota sesuai keperluan
BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 44
Wewenang Majelis Pimpinan Nasional ialah:
- Pimpinan Organisasi tertinggi dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
- Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi.
- Memimpin
dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila dalam melaksanakan
pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda
Pancasila.
- Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya
organisasi khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi
dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi
kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi
lainnya.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menangani situasi yang mengancam dan atau mengancam kelangsungan
hidup organisasi Pemuda Pancasila.
Pasal 45
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah ialah:
- Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
- Menetapkan
pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di
tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
lain yang lebih tinggi.
- Bersifat kolektif, dalam
menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di
tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat
wilayah.
- Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di
tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk
pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
- Mengkoordinasikan
kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah,
khusunya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan
pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan
badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 46
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang ialah:
- Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
- Menetapkan
pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di
tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
lain yang lebih tinggi.
- Bersifat kolektif, dalam
menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di
tingkat cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat
wilayah.
- Memimpin dan mengendalikan jajaran Pemuda Pancasila di
tingkat cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk
pencapaian tujuan dan pengembangan Pemuda Pancasila.
- Mengkoordinasikan
kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat cabang, khusunya
dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah,
organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan
badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 47
Wewenang Pimpinan Anak Cabang ialah:
- Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kecamatan.
- Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kecamatan.
Pasal 48
Wewenang Pimpinan Ranting ialah:
- Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kelurahan.
- Mengambil keputusan-keputusan di tingkat kelurahan.
Pasal 49
Wewenang Pimpinan Anak Ranting ialah:
- Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat RW.
- Mengambil keputusan-keputusan sesuai dengan tingkatannya
Pasal 50
Majelis Pimpinan Nasional memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna, Rakernas, Rapat Pleno MPN dan Peraturan Organisasi.
- Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi.
- Menberikan
pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Wilayah maupun Lembaga/ Badan di tingkat
Nasional.
- Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah,
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun
badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya yang saling
mendukung dan bermanfaat.
- Menjalin kerjasama yang harmonis
dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan,
meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan organisasi utamanya
dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Nasional.
- Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Wilayah.
- Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi.
- Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi.
- Memberikan pertanggungjawaban dalam Mubes.
Pasal 51
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan
keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna,
Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Rapat Pleno MPW dan Peraturan
Organisasi.
- Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
- Menberikan
pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
- Menjalin
hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak
eksternal oeganisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung
dan bermanfaat.
- Menjalin kerjasama yang harmonis dengan
seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan,
memantapkan kesinambungan keberadaan organisasi utamanya dalam
upaya mewujudkan cita-cita Pemuda Pancasila.
- Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
- Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
- Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
- Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.
Pasal 52
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan
keputusan dan ketetapan Mubes, Rapat Pimpinan Paripurna,
Rakernas, Keptusan MPN, Muswil, Rakerwil, Keptusan MPW, Muscab,
Rakercab, Rapat Pleno MPC dan Peraturan Organisasi.
- Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
- Menberikan
pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan penbinaan terhadap
Majelis Pimpinan Anak Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat
Cabang.
- Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah,
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun
badan-badan/ pihak-pihak eksternal oeganisasi lainnya di tingkat
Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
- Menjalin
kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna
mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan
organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Pemuda
Pancasila.
- Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
- Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Anak Cabang.
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
- Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
- Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.
Pasal 53
Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan program kegiatan.
- Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
- Memberikan
pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap
Majelis Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting dan Anggotanya.
- Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kecamatan.
- Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 54
Pimpinan Ranting memiliki tugas pokok:
- Melaksanakan program kegiatan.
- Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi di atasnya.
- Memberikan
pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap
Majelis Pimpinan Anak Ranting, Pimpinan dan Anggotanya.
- Menjalin
hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat,
Pemerintah, TNI dan Polri di tingkat Kelurahan/ Desa.
- Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 55
- Melaksanakan perintah dan petunjuk jenjang kepemimpinan organisasi diatasnya.
- Memberikan pengayoman, pengawasan, pengarahan, petunujk, bimbingan dan pembinaan trhadap anggotanya.
- Menjalin hubungan yang serasi dan seimbang dengan institusi masyarakat, Pemerintah di tingkat RW.
Pasal 56
- Majelis
Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah
merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang
memiliki hak tugas:
- Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
- Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
- Mengetahui
kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap
permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban
tugas-tugas organisasi.
- Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
- Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
- Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
- Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 57
- Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/ Desa, yang memiliki hak tugas:
- Memberi
nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif
kepada Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting baik diminta maupun
tidak diminta.
- Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Ranting untuk berdialog.
- Mengetahui
kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap
permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Anak Cabang didalam
mengemban tugas-tugas organisasi.
- Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
- Mendampingi Pimpinan Anak Cabang dan atau Pimpinan Ranting.
- Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
- Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 58
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
- sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusu/ sektoral.
- sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi Pemuda Pancasila.
BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 59
- Tingkat Nasional sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Propinsi se-Indonesia.
- Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Kabupaten/ Kota di Propinsi.
- Tingkat
Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu
dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten/ Kota.
- Tingkat Anak
Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu
dari jumlah Kelurahan/ Desa yang ada di kecamatan.
- Tingkat Ranting sekurang-kurangnya telah mempunyai 40 orang anggota.
- Tingkat Anak Ranting (RW/ Dusu/ Desa) harus ada minimal 10(sepuluh) orang anggota.
BAB XII
MASA BAKTI
Pasal 60
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
- Majelis Pimpinan Nasional 5 (lima) tahun.
- Majelis Pimpinan Wilayah 5 (lima) tahun.
- Majelis Pimpinan Cabang 4 (empat) tahun.
- Pimpinan Anak Anak Cabang 3 (tiga) tahun.
- Pimpinan Ranting 2 (dua) tahun.
- Pimpinan Anak Ranting 2 (dua) tahun.
BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 61
Susunan, ruang lingkup keneradaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA
Pasal 62
- Kebijakan
strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi
wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan
Badan sesuai tingkatannya.
- Menyangkut program internal, Lembaga
dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Malejis
Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
- Majelis berwenang
mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang
dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau
merugikan Organisasi Pemuda Pancasila.
- Hubungan Lembaga dan
Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi Pemuda Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1, 2, dan 3, dirinci
lebig lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 63
- Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Hal-hal
yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk
pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Pemuda Pancasila, dan dapat dievaluasi dalam Rapat
Pimpinan Paripurna.
- Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
- Segala
peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama
belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan engan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 64
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.